>> Promo 50% Website Terima Beres
Baru saja membeli: R*** dari ru***eb.id • Y*** dari tok***printing.com • A*** dari ahm***store.my.id • L*** dari lis***percetakan.com

Syarat & Ketentuan

Dengan menggunakan layanan dan transaksi di Malakatech.com, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut:

1. Umum

Malakatech menyediakan layanan digital, seperti: pembuatan website, digital marketing, dan layanan terkait lainnya. Semua transaksi dilakukan secara online melalui sistem pembayaran yang terintegrasi dengan payment gateway iPaymu.

2. Pembayaran

  • Pembayaran dilakukan melalui metode yang tersedia di iPaymu (Virtual Account, E-Wallet, Transfer Bank, dll).
  • Semua transaksi yang telah berhasil dibayar, akan otomatis tercatat dalam sistem.
  • Pelanggan wajib memastikan data pembayaran yang dimasukkan sudah benar sebelum melakukan transaksi.
  • Kesalahan input (nominal, akun, dll) menjadi tanggung jawab pengguna.

3. Peran Payment Gateway

  • iPaymu hanya berfungsi sebagai penyedia layanan pembayaran (payment processor).
  • iPaymu tidak bertanggung jawab atas produk/jasa yang dibeli oleh pelanggan.
  • Segala sengketa transaksi merupakan tanggung jawab antara pelanggan dan Malakatech.

4. Validasi Transaksi

  • Transaksi dianggap sah apabila pembayaran telah berhasil dan terverifikasi oleh sistem.
  • Malakatech berhak menolak atau membatalkan pesanan jika ditemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran.

5. Kewajiban Pengguna

Pengguna wajib:

  • Memberikan data yang benar dan valid,
  • Tidak melakukan transaksi yang melanggar hukum, &
  • Tidak menyalahgunakan sistem pembayaran.

6. Keamanan

Malakatech dan iPaymu menggunakan sistem keamanan berstandar tinggi untuk menjaga transaksi tetap aman, namun pengguna juga wajib menjaga kerahasiaan data akun masing-masing.

7. Perubahan Ketentuan

Malakatech berhak mengubah syarat & ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

8. Hukum yang Berlaku

Syarat & ketentuan ini mengikuti hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Rate this post

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *